Loading...
Senin, 15 Desember 2014

Otonomi – Pemprov Papua Masih Optimis RUU Otsus Plus Dapat Disahkan

Jayapura, Jubi – Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) Papua masih optimis Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Plus masih bisa diteruskan pengesahannya kepada Anggota DPR RI yang baru.
“Soal pengesahan RUU Otsus Plus itu memang kami sedang bekerja keras dengan lobi-lobi politik di DPR RI dan juga dengan eksekutif. Dan kami tetap optimis bisa rampung. Karena semuanya ini terlahir dari hati nurani yang paling dalam untuk mengemas RUU tersebut guna menjadi referensi yang jelas dan tegas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua,” kata Hery Dosinaen kepada wartawan, di Jayapura, Papua, Senin (15/12).
Dosinaen mengaku, pemerintah provinsi bakal memanfaatkan kunjungan Presiden Jokowi ke Jayapura pada 27 Desember mendatang, guna melakukan lobi-lobi politik, dengan harapan hasilnya dapat mempercepat proses pengesahan RUU Otsus Plus itu.
“Sebetulnya bapak Gubernur sudah menyampaikan langsung kepada Presiden beberapa waktu lalu di Istana Negara. Sehingga dengan kehadiran ke Papua ini menjadi suatu catatan penting dan dorongan yang begitu luar biasa bagi pemerintah provinsi untuk bersama pemerintah pusat mendorong (RUU Otsus Plus) ini disahkan jadi UU,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan perjuangan Provinsi Papua dalam mengusung RUU Otsus Plus harus kembali dimulai dari (awal) nol, karena merujuk pada aturan main di DPR RI lembaga legislatif tersebut tak mengenal istilah “carry over” rancangan undang undang.
“Sesuai dengan aturan main di DPR, tidak ada yang namanya carry over atau dialihkan RUU itu kepada Anggota DPR RI baru sebagai warisan. Sehingga kalau tidak selesai berarti sudah habis, (kembali ke) nol atau kita harus mulai baru lagi,” katanya.
Menurut Djohan, Pemerintah Pusat sangat mendukung penuh diperbaharuinya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua melalui diusulkannya RUU Otsus Plus untuk pembahasan ke DPR RI. Hanya saja dalam prosesnya, kehabisan waktu di DPR RI sehingga RUU itu meski telah masuk jadwal Prolegnas pun tak sampai disahkan menjadi UU.
Meski begitu, Djohan menghimbau agar Pemerintah Provinsi Papua terus mengupayakan pengesahan RUU tersebut dengan cara mengajukannya kembali kepada pemerintahan yang baru untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya
kepada DPR RI.

“Ini adalah waktu yang tepat untuk berkomunikasi. Nanti dilihat lagi apakah RUU itu sudah pas atau masih adalah lagi perubahan, segera kirim ke pusat supaya Papua bisa segera perbaiki UU Otsus 21 Tahun 2001yang sudah ketinggalan. Sehingga kedepan Papua bisa memiliki UU baru selayaknya Provinsi Aceh yang telah punya UU baru pada tahun 2006
lalu,” katanya. (Alexander Loen)


Sumber : http://tabloidjubi.com/2014/12/15/otonomi-pemprov-papua-masih-optimis-ruu-otsus-plus-dapat-disahkan/

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP