Jayapura, Jubi – Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen
mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) Papua masih optimis Rancangan
Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Plus masih bisa diteruskan
pengesahannya kepada Anggota DPR RI yang baru.
“Soal pengesahan RUU Otsus Plus itu memang kami sedang bekerja keras
dengan lobi-lobi politik di DPR RI dan juga dengan eksekutif. Dan kami
tetap optimis bisa rampung. Karena semuanya ini terlahir dari hati
nurani yang paling dalam untuk mengemas RUU tersebut guna menjadi
referensi yang jelas dan tegas dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Papua,” kata Hery Dosinaen kepada wartawan, di Jayapura, Papua, Senin
(15/12).
Dosinaen mengaku, pemerintah provinsi bakal memanfaatkan kunjungan
Presiden Jokowi ke Jayapura pada 27 Desember mendatang, guna melakukan
lobi-lobi politik, dengan harapan hasilnya dapat mempercepat proses
pengesahan RUU Otsus Plus itu.
“Sebetulnya bapak Gubernur sudah menyampaikan langsung kepada
Presiden beberapa waktu lalu di Istana Negara. Sehingga dengan kehadiran
ke Papua ini menjadi suatu catatan penting dan dorongan yang begitu
luar biasa bagi pemerintah provinsi untuk bersama pemerintah pusat
mendorong (RUU Otsus Plus) ini disahkan jadi UU,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan
mengatakan perjuangan Provinsi Papua dalam mengusung RUU Otsus Plus
harus kembali dimulai dari (awal) nol, karena merujuk pada aturan main
di DPR RI lembaga legislatif tersebut tak mengenal istilah “carry over”
rancangan undang undang.
“Sesuai dengan aturan main di DPR, tidak ada yang namanya carry over
atau dialihkan RUU itu kepada Anggota DPR RI baru sebagai warisan.
Sehingga kalau tidak selesai berarti sudah habis, (kembali ke) nol atau
kita harus mulai baru lagi,” katanya.
Menurut Djohan, Pemerintah Pusat sangat mendukung penuh
diperbaharuinya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua melalui
diusulkannya RUU Otsus Plus untuk pembahasan ke DPR RI. Hanya saja dalam
prosesnya, kehabisan waktu di DPR RI sehingga RUU itu meski telah masuk
jadwal Prolegnas pun tak sampai disahkan menjadi UU.
Meski begitu, Djohan menghimbau agar Pemerintah Provinsi Papua terus
mengupayakan pengesahan RUU tersebut dengan cara mengajukannya kembali
kepada pemerintahan yang baru untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya
kepada DPR RI.
“Ini adalah waktu yang tepat untuk berkomunikasi. Nanti dilihat lagi
apakah RUU itu sudah pas atau masih adalah lagi perubahan, segera kirim
ke pusat supaya Papua bisa segera perbaiki UU Otsus 21 Tahun 2001yang
sudah ketinggalan. Sehingga kedepan Papua bisa memiliki UU baru
selayaknya Provinsi Aceh yang telah punya UU baru pada tahun 2006
lalu,” katanya. (Alexander Loen)
Sumber : http://tabloidjubi.com/2014/12/15/otonomi-pemprov-papua-masih-optimis-ruu-otsus-plus-dapat-disahkan/
Senin, 15 Desember 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.