TIMIKA – Pada hari kamis tanggal 24 juli 2014 malam pukul 21:50 wpb, tiga orang anggota tentara nasional Indonesia
( TNI) memasuki kompleks Kantor Komite
Nasional Papua Barat (KNPB) dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Bomberay, di bendungan Timika. Guna untuk memantau
kegiatan Kantor KNPB-PRD.
Kebetulan anggota militan KNPB sedang berpiket malam, dan mengelilingi disekitar
kompleks kantor, ketemu dengan dua
anggota TNI bersenjata dengan berpakaian dinas lengkap berdiri di samping rumah warga
di tempat yang gelap. Selanjutnys satu orang anggota menggunakan kendaraan bermotor
memantau di jalan pendidikan.
Lalu anggota militan KNPB bertanya: ” selamat malam,bapak,bapak berdiri
disini sedang buat apa ditempat yang
gelap sini,dan tujuannya mau kemana”?
Jawab anggota TNI bahwa “kami datang hanya jalan-jalan saja”.
Lalu tidak lama lagi 5 menit kemudian
anggota TNI tersebut meninggalkan kompleks kantor Papua merdeka dan pulang
pakai kendaraan motor pergi kearah kebun
sirih dalam.
“Apa maksud kedatangan ketiga anggota TNI ini,kami
tidak tahu” tujuan utama mereka datang kelokasi dekat kantor.
Kami mencurigai bahwa anggata
aparat militer Indonesia memantau aktivitas KNPB-PRD di wilayah Timika, karena satu minggu yang lalu tepat pada
tanggal 17 juli 2014 Jutaan Rakyat Papua dimediasi oleh KNPB-PRD menggelar aksi
damai nasional didepan kantor DPRD Mimika.
Sedangkan masa aksi dari SP 13
dihadang, dipukul, ditahan, sebanyak 16 orang laki-laki anggota KNPB, dan 5
orang mama-mama Papua anggota KNPB , serta 4 orang anak-anak kecil dibawah umur 2 tahun.
Dan sebelumnya juga KNPB membagi
seruan boikot pilpres Polisi dn tentara
menagkap sebanyak 13 anggota KNPB ditahan lalu minta keterangan dari kepolisian.
Kami dari KNPB dan PRD Timika menyampaikan kepada
aparat militer Indonesia dalam hal TNI-POLRI bahwa perjuangan Papua merdeka
bukan dengan kekerasan, tetapi kerja
kami adalah perjuangan damai, bermartabat menjunjung kemanusiaan dan menghargai
hak asasi manusia.
Jadi, kami berharap TNI-POLRI dan
pemerintah indonesi tolong jangan mengganggu kami, ini Negara demokrasi bebas untuk menyampaikan
pendapat dimuka umum menjamin dengan UU RI NO.9. tentang kemerdekaan Berserikat
berkumpul menyampaikan pendapat dimuka umum baik secara lisan maupun tulisan. (Un/Son T)
Sumber: Knpbnewstimika
0 komentar:
Posting Komentar