Loading...
Sabtu, 20 September 2014

Menteri Amir: Syarat Papua Terbuka bagi Jurnalis

Amir Syamsuddin.
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan jurnalis asing tidak dilarang meliput di Provinsi Papua. Namun pemerintah Indonesia tetap membatasi cakupan isu yang hendak direportase.

"Indonesia punya kepentingan nasional yang harus dijaga," ujar Amir di kantor Kementerian, Jakarta, Rabu, 17 September 2014. (Baca: Amir Syamsuddin Berkisah Soal Anas Urbaningrum)

Menurut Amir, wartawan asing boleh masuk ke Papua asalkan memakai visa jurnalis. "Kalau wartawan asing datang ke Papua namun memakai visa turis dan melakukan kegiatan jurnalistik di sana, jelas pelanggaran itu," tutur Amir.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga menyilakan jurnalis meliput di Papua, asalkan tidak bersinggungan dengan narasumber yang terkait dengan Organisasi Papua Merdeka. "Sebab, OPM ialah kelompok yang tergolong makar."

Amir juga berpesan, manakala sedang meliput di Papua lalu berurusan dengan polisi, wartawan harus bersikap kooperatif. "Kalau ditanya polisi, ya, harus dijawab dengan baik-baik, apa maksud dan tujuan meliput di Papua," ujar Amir. (Baca: Menteri Amir: Presiden Tak Bisa Tarik RUU Pilkada)

Sebelumnya, pada pekan pertama Agustus lalu, kepolisian Wamena menangkap Charles Thomas Dandois, 40 tahun, dan Valentine Bourrat, 29 tahun. Keduanya merupakan warga negara Perancis yang diduga melanggar ketentuan dokumen perjalanan sebagai turis yang dipakai untuk meliput berita.

Sumber :  http://www.tempo.co/

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP