Menteri luar negeri PNG, Rimbink Pato, mengatakan pengungsi Papua Barat akan mengeluarkan paspor PNG atau sertifikat identitas.
Mr Pato mengatakan proses akan terjadi selama 12 bulan ke depan dan akan dibantu oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi.
Dia mengatakan sebagian besar pengungsi Papua Barat sudah memenuhi persyaratan untuk PNG kewarganegaraan dan pemerintah akan membebaskan biaya aplikasi.
Puluhan ribu orang Papua Barat telah melarikan diri dari provinsi yang dikuasai Indonesia berbatasan PNG, dengan banyak setelah tinggal di tenda-tenda pengungsian selama beberapa dekade.
Mr Pato mengatakan para pencari suaka yang diselenggarakan oleh Australia di pusat penahanan Manus nya yang mendapatkan status pengungsi akan diberikan pelatihan dalam bahasa Inggris, Tok Pisin dan budaya PNG.
Dia mengatakan non-pengungsi akan diminta untuk meninggalkan PNG baik secara sukarela atau melalui deportasi.
Sumber : http://www.radionz.co.nz/
Rabu, 05 November 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar